Virus Corona adalah
virus menyebabkan penyakit flu biasa sampai penyakit yang lebih parah seperti
Sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah
(SARS-CoV) Infeksi virus ini disebut COVID-19. Kasus virus corona
pertama kali di ter idenifikasi di wuhan china pada tanggal 30 desember 2019,
virus penularan sangat cepat karna bisa menular melalui kontak fisik, hingga
penularan sudah ke berbagai negara, per tanggal
30 maret 2019 virus corona melalui website https://www.worldometers.info/coronavirus/
total kasus di serluruh dunia positif
721,903 meninggal 33,966 dan sembuh 151,312 dan di Indonesia positif 1285
meniggal 114 sembuh 64, sebagai negara ekpostir tersebsar di dunia, China
melakukan lock down yang berpengaruh pada perdagangan dunia salah satunya terhadap
Indonesia dan terjadinya Penurunan permintaan bahan mentah dari China seperti batu
bara dan kelapa sawit akan mengganggu sektor ekspor di Indonesia yang dapat
menyebabkan penurunan harga komoditas dan barang tambang. Sehingga banyak
target persuahaan yang gagal dan mengakibatkan kerugian karna itu juga
pemerintah Indonesia melarang masyarakat pergi atau pulang dari china.
Melihat besarnya
dampak dan status penyebaran wabah virus corona yang resmi menjadi pandem global,
Pemerintah
akan mengumumkan paket kebijakan jilid II minggu ini. Paket kebijakan untuk
mengatasi virus corona harus melewati persetujuan presiden. Paket ini terdiri
dari stimulus fiskal dan stimulus nonfiskal. Untuk stimulus fiskal, pemerintah
akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan
dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk
menangkal dampak penyebaran virus corona (Covid-19). Adapun, stimulus nonfiskal
akan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai
sebagai bahan baku.
beberapa langkah yang dilakukan Indonesia dalam
menghadapi dampak dari virus Corona ini adalah menurunkan BI 7-Day Reverse Repo
Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4.75%, suku bunga Deposit Facility sebesar
25 bps menjadi 4.00% dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi
5.50%. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi
domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan
dengan terjadinya Covid-19. Bank Indonesia akan mencermati perkembangan ekonomi
global dan domestik untuk menjaga agar inflasi dan stabilitas eksternal tetap
terkendali serta memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi (www.bi.go.id).
Di lain
sisi, virus Corona tidak hanya berdampak negatif, namun juga dapat memberikan
dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah terbukanya
peluang pasar ekspor baru selain China. Selain itu, peluang memperkuat ekonomi
dalam negeri juga dapat terlaksana karena pemerintah akan lebih memprioritaskan
dan memperkuat daya beli dalam negeri daripada menarik keuntungan dari luar
negeri. Kondisi ini juga dapat dimanfaatkan sebagai koreksi agar investasi bisa
stabil meskipun perekonomian global sedang terguncang.
Di sektor keuangan, penguatan sistem keuangan
melalui implementasi agenda reformasi sektor keuangan dan pemanfaatan teknologi
menjadi fokus para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20,
Gubernur Bank Indonesia menyampaikan dukungan Indonesia atas agenda
Presidensi G20 Arab Saudi khususnya cross borde payments dan transisi LIBOR
(London Interbank Offered Rate).
Di samping itu WHO (World Health Organization)
menyarang kan itu social distancing untuk mencegah penyeberan virus corona
dengan cara menjaga jarak minimal 1 meter dan
work from home atau studi from home
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar