Jumat, 27 Oktober 2017

Perkembangan Smartphone di Masa Depan




Nama : Pandu Wibisono
Kelas : 2ka12
NPM : 15116717
                   




  Smartphone adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan pengunaan dan fungsi yang menyerupai computer. telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan pengunaan dan fungsi yang menyerupai computer. Smartphone dikatakan karena sama-Sama Bisa Digunakan Untuk Mengolah Berbagai Aktifitas, Seperti Mengakses Media Penyimpanan, Memutar Musik / Video, Bertukar File Melalui Perangkat Lain, Berinternet, Menyimpan Data, Instal Aplikasi / Software Sesuai Platformnya, Dan Masih Banyak Lagi. Smartphone adalah salah satu media teknologi yang paling cepat perkembangannya. Dalam beberapa tahun belakangan, perkembangan smartphone telah mengalami lompatan yang luar biasa dalam aspek apapun.
                       Di balik segala perkembangan teknologi tersebut, kita tentu harus mempunyai sebuah standar tersendiri. Standar-standar tersebut diharapkan akan membantu kita dalam memilih berbagai gadget yang telah dan akan muncul di tahun-tahun berikutnya. Seiring berkembangnya, teknologi-teknologi yang baru juga mulai bermunculan.Dengan segala teknologin yang bermunuculan pada Smartphone maka di masa depan terknologi ini mungkin ada muncul juga, yaitu ;
  1. Camera burst. Untuk bisa menguasai dunia, tentu kamu harus mempelajari gerak-gerik musuh. Dengan kata lain, kemungkinan besar kamu harus menyusup ke markas musuh untuk bisa mempelajari rahasia mereka. Nah, ketika menyusup ke markas musuh, tentu kamu gak mungkin motret pake kamera DSLR dong? Kamu butuh kamera yang kecil. Kamera HP misalnya. Tapi, problemnya HP pada umumnya itu cuma bisa motret sekali-sekali dan speednya rendah. Untungnya, sekarang sudah ada teknologi yang memungkinkan smartphone untuk memotret dengan teknologi burst! Yes, sekali potret bisa dapet 20 frame sekaligus! Behh, manteb banget nih untuk kegiatan espionase
  2. Eye Tracking. Salah satu teknologi terbaru smartphone yang sungguh keren adalah eye tracking, yaitu sebuah teknologi dimana si smartphone bisa mendeteksi apakah mata kamu lagi ngeliat layar HP atau tidak. Sekarang sih fungsinya emang untuk energy saving, tapi bisa kamu bayangin dong guna teknologi ini di masa yang akan datang? Kamu bisa mengetahui kapan musuh kamu yang kepo itu ngecek-ngecekin sesuatu di HP kamu. Yah, siapa tau aja suatu saat nanti, teknologi ini makin berkembang dan dilengkapi dengan sinar laser yang bisa melumpuhkan orang-orang kepo di luar sana.
  3. Voice Recognition. Voice recognition mungkin sudah cukup lama ada di dunia smartphone. Tapi belakangan ini, voice recognition di HP semakin canggih. Kalo dulu untuk memerintahkan sesuatu perlu sebuah command yang sungguh spesifik, tapi sekarang kamu bisa menggunakan bahasa sehari-hari. Seperti yang kamu tahu, menguasai dunia tentu butuh robot asisten pribadi. Repot loh menguasai dunia kalo tidak punya asisten. Kamu bisa suruh si asisten robot ini untuk telpon kesana-kemari, minta data, menyalakan sesuatu dan lainnya.
  4. Pop-up Play. Di masa lalu, mungkin kamu cuma bisa bikin rencana penguasaan dunia kamu di komputer. Ini tentu tidak praktis, karena komputer itu mobilitasnya rendah. Dulu kamu gak bisa melakukannya di smartphone, karena biasanya smartphone itu multi-taskingnya gak asik. Kamu gak bisa bener-bener melakukan 2 hal secara bersamaan, harus gantian gitu. Eh tapi, sekarang udah ada teknologi yang bertajuk Pop-up play, yaitu sebuah teknologi yang memungkinkan kamu untuk melakukan dua hal bersamaan di smartphone! Gila! Jadi kamu bisa ngetik-ngetik pidato penguasaan dunia kamu sambil nonton film yang menginspirasi kamu.
  5. Photo Tagging. Kamu gak akan bisa menguasai dunia secara sejati apabila kamu belum punya markas rahasia. Markas ini merupakan syarat utama seorang penguasa dunia. Nah, problemnya adalah: apakah kamu mau markas kamu bisa dimasukin orang sembarangan? Tentu tidak, dong? Nah, maka dari itu kamu harus mengaplikasikan sebuah teknologi yang sekarang udah hadir di smartphone, yaitu face recognition! Jadi nantinya, yang bisa masuk ke markas rahasia kamu cuma orang-orang yang wajahnya sudah dikenali sama komputer kamu! Orang gak dikenal, apalagi musuh, gak bisa masuk.


Could Computing

Teknologi komputer berbasis sistem Cloud ini merupakan sebuah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Teknologi ini mengizinkan para pengguna untuk menjalankan program tanpa instalasi dan mengizinkan pengguna untuk mengakses data pribadi mereka melalui komputer dengan akses internet
Cloud computing yang datanya disimpan dalam server bersifat permanen artinya semua pengguna dapat mengakses secara bersamaan melalui akses internet, dan menggunakan datanya juga secara bersamaan. Untuk saat ini cloud computing menjadi sebuah tren teknologi terbaru 2014 dimana setiap orang akan melakukan penyimpanan datanya melalui cloud computing karena dengan menggunakan cloud computing data maka semua datanya akan aman karena terproteksi.
Cloud computing untuk perusahaan-perusahaan besar saat ini digunakan, karena memang sengaja digunakan karena agar setiap pengguna dapat mengakses data kapan saja dan dimana saja tanpa batas yang terpenting adanya koneksi internet.
Pengertian dan Fungsi Teknologi Cloud Computing
Kelebihan dan Kekurangan Cloud Computing:
Kelebihan Cloud Computing:
1. Menghemat biaya dan ruang infratructure pembelian sumber daya komputer
2. Bisa mengakses file dimana saja dan kapan saja
3. Bisa menghemat waktu pada perusahaan sehingga bisa langsung fokus pada perkembangamengembangkan bahan atau perangkat di dalam ukuran. Nanoteknologi didasarkan pada pendekatan-pendekatan baru molukuler perakitan diri, dari mengembangkan bahan-bahan baru dengan dimensi pada skala nano untuk menyelidiki apakah kita dapat secara langsung menentukan materi pada skala nano.
4. Dapat dengan mudah di monitoring dari satu server
5. Operasional dan manajemen lebih mudah dan sederhana
6. Menghemat biaya operasional pada sistem informasi yang dibangun
7. Kolaborasi yang terpercaya
Kekurangan Cloud Computing:
1. Komputer akan menjadi lemot  atau lambat atau tidak bisa dipakai sama sekali bila internet putus
2. Komputer akan menjadi lambat kinerjanya jika koneksi internet kita juga lambat
3. Komputer akan menjadi sangat lambat karena diakses oleh banyak pengguna sehingga server akan menerima banyak sekali permintaan
4. Jika tidak mempunyai backup yang handal maka hal terburuk ini akan timbul karena semua data berada di satu server pada cloud computing
Kelebihan dan Kekurangan Cloud Computing
Cloud Computing
Karakteristik Cloud Computing:
1. On-Demand Self-Services
Merupakan sebuah layanan cloud computing yang harus dapat dimanfaatkan oleh para pengguna melalui beberapa mekanisme swalayan dan dapat langsung tersedia pada saat dibutuhkan oleh para pengguna.
2. Broad Network Access
Merupakan sebuah layanan cloud computing harus bisa diakses dari kapan saja, dimana saja, dengan software apa pun, yang terpenting kita terhubung ke jaringan internet. misal : Handphone, tablet.
3. Resource Pooling
Merupakan sebuah layanan cloud computing yang harus tersedia secara terpusat dan bisa membagi sumber daya secara cepat dan efisien.
4. Rapid Elasticity
Merupakan sebuah layanan cloud computing yang harus dapat menaikan dan menurunkan kapasitas sesuai dengan kebutuhan server dan pengguna.
5. Measured Service
Merupakan sebuah layanan cloud computing yang harus disediakan secara terukur dan teratur, karena ini akan dilakukan dalam proses pembayaran.
Sebenarnya dengan menggunakan fasilitas cloud computing maka keuntungan besar akan anda dapatkan, karena cloud computing bekerja di server.
Setelah penjabaran definisi singkat diatas tentu penggunaan teknologi dengan sistem cloud cukup memudahkan pengguna selain dalam hal efisiensi data, juga penghematan biaya. Berikut manfaat manfaat yang dapat dipetik lewat teknologi berbasis sistem cloud:
1

Mobile Computing

Mobile computing adalah seperangkat benda atau teknologi yang memiliki teknologi secanggih yang sering disebut sebagai mobile computer (portable computer) dan mampu melakukan komunikasi dengan jaringan tanpa kabel (nirkabel) walaupun user atau pengguna dari alat tersebut sedang melakukan perpindahan.
            Mobile computing juga merupakan teknologi yang dapat melakukan system distribusi data saat bergerak bebas dan dapat melakukan koneksi kembali pada lokasi jaringan yang berbeda.


Jenis-jenis Mobile Computing

  • ·         Laptop
Laptop atau notebook adalah komputer bergerak yang ukurannya relative kecil, dengan berat antara 1-6 kg. Fungsi laptop hamper sama dengan komputer desktop, hanya ukurannya yang diperkecil. Kebanyakan laptop menggunakan LCD yang ukurannya antara 10-17 inch. Sifat utama laptop yaitu ukurannya yang kecil, mudah dibawa kemana saja dan hemat energy. Karena banyak kelebihan yang dimiliki laptop maka harga laptop relative lebih mahal daripada komputer desktop.
  • ·PDA (Personal Digital Assitant)
Alat elektronik berbasis komputer yang bisa dibawa kemana saja. Ciri khas PDA adalah touchscreen. Pada awalnya digunakan untuk mengorganisasi diri sendiri, tetapi seiring berjalannya waktu pengunaan PDA makin banyak, antara lain mengirim e-mail, akses internet, games, penggunaan GPS, rekam video dan jaringan wireless.
  •    Smartphone
Perangkat komunikasi elektronik yang bisa dibawa-bawa dan tidak perlu kabel untuk menghubungkan jaringan komputer. Dengan kata lain, smartphone adalah miniature komputer dengan kemampuan ponsel. Umumnya terdapat dua jaringan smartphone yaitu GSM (Global System for Mobile Telecommunications) dan CDMA (Code Division Multiple Acces). Carputer
 Perangkat computing yang bisa dipasang di mobil. Biasanya digunakan untuk pemutar                        DVD, GPS, pengeras suara dan Bluetooth

Ubiquitous Computing

Ubiquitous computing dapat didefinisikan sebagai penggunaan komputer yang tersebar di mana user berada. Sejumlah komputer disatukan dalam suatu lingkungan dan tersedia bagi setiap orang yang berada di lokasi tersebut. Setiap komputer dapat melakukan pekerjaan yang dipersiapkan untuk tidak banyak melibatkan intervensi manusia atau bahkan tanpa harus mendeteksi di mana pemakai berada.  Ide ubiquitous computing pertama kali disampaikan oleh Mark Weiser (1998) di Laboratorium Komputer Xerox PARC, yang membayangkan komputer dipasangkan di dinding, di permukaan meja, di setiap benda sehingga seseorang dapat berkomunikasi dengan ratusan komputer pada saat yang sama. Setiap komputer secara tersembunyi diletakkan di lingkungan dan dihubungkan secara nirkabel.
Buxton (1995) menyatakan bahwa ubiquitous computing mempunyai karakteristik utama yaitu:

1.      Ubiquity: interaksi tidak dilakukan oleh suatu saluran melalui satu workstation. Akses ke komputer dapat dilakukan di mana saja. Sebagai contoh, di suatu kantor ada puluhan komputer, layar display, dan sebagainya dengan ukuran bervariasi mulai dari tombol seukuran jam tangan, Pads sebesar notebook, sampai papan informasi sebesar papan tulis yang semuanya terhubung ke satu jaringan. Jaringan nirkabel akan tersedia secara luas untuk mendukung akses bergerak dan akses jarak jauh.

2.      Transparency: teknologi ini tidak menganggu keberadaan pemakai, tidak terlihat dan terintegrasi dalam suatu ekologi yang mencakup perkantoran, perumahan, supermarket, dan sebagainya.

Nano Science

Nanoscience didefinisikan sebagai studi tentang fenomena dan manipulasi bahan pada skala molekuler dan makromolekuler, di mana sifat berbeda secara signifikan dari bahan yang berada di skala yang lebih besar. Nanoteknologi didefinisikan sebagai desain, karakterisasi, produksi dan penerapan struktur, perangkat dan sistem dengan mengontrol bentuk dan ukuran pada skala nanometer.
Nanosains dan nanoteknologi merupakan bidang kajian ilmu dan rekayasa material dalam ukuran 100 nanometer atau lebih kecil setidaknya dalam satu dimensi, dan melibatkan dan

Grid Teknologi

Komputasi Grid adalah penggunaan sumber daya yang melibatkan banyak komputer yang terdistribusi dan terpisah secara geografis untuk memecahkan persoalan komputasi dalam skala besar.
Grid computing merupakan cabang dari distributed computing.Grid komputer memiliki perbedaan yang lebih menonjol dan di terapakan pada sisi infrastruktur dari penyelesaian suatu proses. Grid computing adalah suatu bentuk cluster (gabungan) komputer-komputer yang cenderung tak terikat batasan geografi. Di sisi lain, cluster selalu diimplementasikan dalam satu tempat dengan menggabungkan banyak komputer lewat jaringan.



Referensi

https://id.wikipedia.org/wiki/Ponsel_cerdas
https://brainly.co.id/tugas/1930527
http://febbri-grunge.blogspot.co.id/2015/06/komputasi-grid-grid-computing.html
http://rhakam.blog.widyatama.ac.id/2016/02/09/pengertian-manfaat-cara-kerja-dan-contoh-cloud-computing-sumber-pengertian-manfaat-cara-kerja-dan-contoh-cloud-computing/
http://postaven.blogspot.co.id/2015/04/apa-itu-mobile-computing.htmlhttps://endriputro.wordpress.com/2010/04/20/ubiquitous-computing/
http://noenoe-nano.blogspot.co.id/2010/02/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://www.smartfren.com/id/news-corporate-detail/inilah-5-teknologi-terbaru-smartphone-di-masa-depan

Sabtu, 30 September 2017

Inovasi Wireless Charging

                                                 Hasil gambar untuk gunadarma


Penyusun : Pandu Wibisono (15116717)
Kelas : 2KA12
Jurusan : Sistem Informasi


Bila selama ini kita charger HP masih menggunakan kabel, Maka kita harus ucapkan selama tinggal karena baru - baru ini sudah ada Wireless Charging yang akan menggantikan charger kabel. teknologi wireless charging diprediksi akan menjadi trend untuk beberapa smartphone papan atas. Wireless charging akan segera mengganti cara mengisi daya baterai konvensional. Bila dari anda banyak yang penasaran dengan Wireless Charging maka kita bahas satu per satu mulai dari apakah wireless charging itu? Kapan teknologi ini dimulai? Bagaimana efisiensinya? Keamanannya? Seberapa praktis charger tersebut?.

 1). Apakah Itu Wireless Charging?

Wireless charging atau pengisian nirkabel merupakan istilah yang digunakan untuk mengisi ulang daya baterai tanpa kabel atau nirkabel. Wireless charging pada dasarnya merupakan transmisi arus listrik dari sumber listrik ke perangkat penerima tanpa menggunakan koneksi fisik atau kabel.
Arus listrik kemudian digunakan untuk mengalirkan atau mengisi ulang baterai dari perangkat penerima. Dalam hal ini perangkat penerima bisa apa saja dari smartphone, tablet atau dapat dipakai untuk forklift industri besar. Teknologi ini umumnya dapat ditemukan pada tipe-tipe smartphone high-end atau premium.

2). Sejarah Wireless Charging?

Menilik sejarahnya (dari wikipedia hehe), teknologi wireless charging ini bisa ditarik mundur hingga tahun 1826 saat dimana ilmuwan bernama André-Marie Ampère menemukan hukum Sirkuit Ampere (Ampere’s Circutal Law) yang menunjukkan bahwa arus listrik ternyata menghasilkan medan magnetik.
Pada tahun 1891-1904 penelitian beserta eksperimen terkait hal ini dikembangkan dan dipraktekkan oleh Nikola Tesla yang percaya bahwa energi bisa ditransfer dari satu lokasi ke lokasi lainnya secara wireless.
Teknologi wireless charging ini sebenarnya bukan merupakan hal yang baru apabila dihubungkan dengan perangkat modern yang ada saat ini.
Salah satu perangkat yang sudah sejak lama menggunakan teknologi wireless charging ini adalah pencukur jenggot alias Razor elektrik dan juga Sikat Gigi elektrik.

 3). Cara Kerja Wireless Charging

Kemajuan dalam bidang wireless tidak hanya dari segi transfer data. Bahkan saat ini pengisian baterai pun telah dapat dilakukan tanpa kabel. Hanya dengan meletakkan hanphone ke atas unit wireless charger, smartphone kamu akan langsung terisi baterai secara otomatis.
Pengisian nirkabel atau wireless charging didasarkan pada prinsip wireless daya atau magnetic resonance – yang mana listrik ditransfer antara dua benda melalui kumparan.
Wireless charging terdiri dari kumparan primer sebagai charger (biasanya berbentuk papan atau silinder tipis), sedangkan kumparan sekunder terletak pada bagian belakang ponsel.
Diagram di bawah menunjukkan proses transfer daya nirkabel ke-5 langkah:

  1. Tegangan listrik diubah menjadi bolak-balik pada frekuensi tinggi current (AC).
  2. Arus bolak-balik (AC) yang dikirim ke kumparan pemancar oleh rangkaian pemancar. Arus bolak-balik kemudian menginduksi medan magnet berubah dalam kumparan pemancar.
  3. Arus bolak-balik yang mengalir dalam kumparan pemancar menginduksi medan magnet yang meluas ke kumparan penerima (ketika dalam jarak tertentu).
  4. Medan magnet menghasilkan arus dalam kumparan penerima perangkat. Proses dimana energi ditransmisikan antara pemancar dan penerima kumparan juga disebut sebagai kopling magnet atau resonansi dan dicapai oleh kedua kumparan beresonansi pada frekuensi yang sama.
  5. Arus yang mengalir dalam kumparan penerima diubah menjadi arus searah (DC) dengan rangkaian penerima, yang kemudian dapat digunakan untuk mengisi baterai.
Melalui proses yang diuraikan di atas, power dapat ditransfer dengan aman melalui celah udara dan juga melalui benda non-logam yang mungkin ada di antara kumparan yaitu kayu, plastik, granit. Penambahan extra (lebih besar) gulungan transmitter juga dapat memperluas jangkauan di mana power dapat ditransfer.

5).  Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charging
Kelebihan:
  1. Tidak perlu menghubungkan kabel dan colokan USB ke smartphone, sehingga lebih cepat.
  2. Terhindar dari kerusakan konektor USB karena sering dipergunakan untuk mengisi baterai.
  3. Lebih hemat kabel charger akibat kerusakan USB mini pada bagian pengisian.
  4. Praktis karena dapat menghentikan charging saat smartphone berbunyi dengan hanya menjauhkan dari charger dan mengisi kembali baterai setelah selesai menggunakan smartphone terutama pada jenis baterai Litihum.
  5. Dapat ditempatkan di berbagai tempat umum seperti Airport, Cafe, Restoran dan mall untuk umum tanpa perlu menyediakan berbagai macam charger dengan colokan berbeda untuk setiap merek.
Kekurangan:
  1. Charger wireless tidak se efisien charger kabel dalam hal efisiensi. Waktu yang dibutuhkan, dibandingkan langsung mengisi daya dengan kabel, untuk saat ini pengisian secara nirkabel masih relatif lebih lama.
  2. Penggunaan listrik juga lebih besar dari pada penggunaan pada jenis kabel. Hal ini disebabkan oleh karena sebagian energi dirubah menjadi panas.
  3. Jenis charger ini juga memiliki harga yang sedikit lebih mahal karena mengandalkan teknologi yang lebih rumit dari pada charger umum.
  4. Charger wireless membuat telepon atau smartphone kamu tampak lebih tebal dan berat dibandingkan charger biasa. Unit charger umumnya ditempatkan di belakang casing yang lebih tebal, sehingga membuat smartphone terasa lebih tebal dan berat.
  5. Meskipun namanya wireless charging, tidak berarti teknologi ini bisa dengan mudah mengisi daya baterai smartphone dengan sembarang sinyal wireless atau Wi-Fi yang ada seperti halnya saat ingin mengakses melalui hotspot di kafe atau kantor.
  6. Teknologi ini membutuhkan alat tambahan yang biasanya berbentuk dock atau pelat yang tersambung ke arus listrik.
  7. Tidak semua smartphone bisa diisi daya baterai dengan menggunakan alat wireless charging karena harus ada perangkat keras berupa receiver di ponsel pintar tersebut.
6). Manfaat Wireless Charging
  1. Kenyamanan yang lebih besar dan di mana-mana untuk pengisian perangkat sehari-hari
  2. Mengurangi biaya yang terkait dengan mempertahankan konektor mekanik
  3. Powering atau pengisian perangkat yang aman yang harus tetap steril atau tertutup rapat (tahan air)
  4. Mencegah korosi akibat unsur-unsur seperti oksigen dan air
  5. Menghilangkan bunga api dan puing-puing yang berhubungan dengan kontak kabel
  6. Pengisian nirkabel untuk smartphone atau tablet

Sumber :
https://rsinewsupdate.wordpress.com/2016/12/07/%E2%80%8Bwireless-charging-sejarah-cara-kerja-kelebihan-kekurangan-dan-manfaat/
https://teknorus.com/beginilah-cara-kerja-charger-nirkabel/
https://asaljeplak.com/wireless-charger-panduan-lengkap/





Senin, 01 Mei 2017

Manusia & Cinta Kasih
C
inta menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S Poerwadaminta adalah rasa sangat suka atau saying atapun tertarik harinya. Cinta mengandung pengertian mendalamnya rasa kepada sesuatu. Cinta mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena cinta landasan ikatan dalam suatu pernikahan bila suatu penikahan tidak di landaskan atas cinta maka rumah tangga tersebut susah untuk di jalani, pembentukan keluarga dan pemeliharan anak, hubungan yang erat di masyarakat dan hubungan manusia yang akrab merupakan contoh cinta.
Cinta yang memilik tingkat tertinggi adalah cinta kita(muslim) terhadap Allah, Rasullullah dan berjihad di jalan Allah, tak di ragukan lagi bahwa seorang yang telah merasakan kelezatan iman di dalam hatinya ia akan mencurahkan segala cintanya kepada Allah.


K
asih sayang menurut kamus umum bahasa Indonesia karya W.J.S Poerwadaminta adalah perasaan sayang, perasaan cinta atau perasaan suka terhadap seseorang walaupun cinta dan kasih mengandung arti yang hamper bersamaan namun keduanya memiliki perbadaan yaitu cinta lebih mengandung pengertian mendalamnya rasa sedangkan kasih lebih keluarnya dengan kata lain bersuma dari cinta yang mendalam itulah kasih dapat di wujudkan secara nyata. Adapun contoh kasus orangtua dalam memberi kasih sayang ke pada sang anak
          1) Orang tua bersifat aktif, si anak berisfat pasif
Dalam hal ini sang orang tua akan memberikan kasih sayang terhadap anaknya berupa moral dan materi dengan banyak, dan si anak menerima saja tanpa merespon. Hal ini akan menyebabkan si anak menjadi takut, kurang berani dalam masyarakat, tidak berani menyatakan pendapat, minder, sehingga si anak tidak mampu berdiri dalam masyarakat


              2)  Orang tua bersifat aktif, si anak bersifat aktif
Dalam hal ke dua pihak saling memberikan kasih sayang yang banyak sehinggan hubungan anak dengan orangtua sangat intim dan mesra, saling mencitai, saling menghargai, saling membutuhkan



             3)   Orang tua bersifat pasif, si anak bersifat aktif
Dalam Hal ini sang anak yang memberika kasih sayang ke pada orangtua yang banyak, sang sudah memberikan kasih sayangnya namun dalam kasus ini ia di abaikan oleh sang ortu. Hal ini dapat menyebabkan si anak kekurangan perhatian
             4).   Orang tua bersifat pasif, si anak bersifat pasif
Dalam ini tidak ada pihak memberi kasih sayang, tidak yang perhatian. Kehidupannya keluarganya terasa dingin serasa masing masing sibuk dengan dirinya sendiri.













Manusia Dan Keindahan

K
eindahan bisa di artikan juga dengan bagus, permai, cantik elok, molek dan sebagainya. Karya yang menghasilkan keindahan di sebut seni, keindahan tersusun dari berbagai keseleraan dan kebaikan dari garis, warna, bentik, nada dan kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan suatu kumpulan hubungan  yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengamat. Dalam hubungan manusia dan keindahan dapat di lihat dari kehidupannya bila dalam kehidupan bermasyarakat mereka semua saling menghormati, saling mengasihi, gotong royong akan timbul kenyamanan yang berasal dari keindahan, dalam menghidupkan di keindahan di masyarakat bisa di mulai dari saling menghormati karna dengan menghormati tidak akan timbul permusuhan contohnya kecilnya dengan sopan kepada orang tua, badan di tundukan bila lewat depannya dan mengucapkan permisi, hal sesederhana harus di hidupkan kembali dalam kehidupan bermasyarakat. Saling tegur sapa walaupun hanya Heeyy itu akan menimbulkan rasa senang karna yang di tegur akan merasa dia di anggap di daerah tersebut, Mulai lah dari hal kecil untuk menimbulkan keindahan.











MANUSIA DAN HARAPAN
H
arapan dimiliki oleh semua manusia sekalipun orang yang akan meninggal harapannya berupa pesan pesan kepada ahli warisnya. Harapan berarti kenginan dalam hal sesuati contoh bagus seorang mahasiswa ia berharapa agar semester 2 bisa mendapat nilai A. namun untuk mewujudkan kita tidak hanya berharap tapi harus berusaha juga, menurut kodratnya manusia itu makhluk social. Setiap lahir kedunia langsung di sambut pergaulan hidup, yaitu di tengah suatu keluarga atau anggota masyarakat lainnya. Tidak satupun manusia yang luput dari pergaulan hidup, di tengah-tengah manusia  itulah seseorang dapat hidup dan berkembang baik fisik/jasmani ada yang hal yang mendorong seseorang hidup bergaul dengan manusia lain, yakni dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup.

Dorongan kodrat ialah sifat, keberadaan atay pembawaan alamiah yang sudah terjelma dalam diri manusia sejak manusia itu di ciptakan. Contohnya menangis, bergembira, berpikir, berjalan, berbicara dan sebagainya. Dorongan kodrat menyebabkan manusia mempunyai harapan seperti halnya menonton peruntujukan lawan, mereka ingin tertawa pelawan juga mengharapkan agar penonton tertawa terbahak bahak. Apabila penonton tidak tertawa maka pelawak gagal dan sedih lah mereka.


Dorongan Kebutuhan Hidup untuk memenuhi semua kebutuhan hidup  manusia bekerja sama dengan manusia lain, kemampuan manusia sangat terbata, baik fisik / jasmani dan berpikiri dengan adanya dorongan kodrat dan dorongan kebutuhan hidup maka manusia mempunyai harapan. Pada hakekatnya harapan itu adalah keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidup.


Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab4-manusia_dan_cinta_kasih.pdf

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab5-manusia_dan_keindahan.pdf

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab11-manusia_dan_harapan.pdf

Minggu, 08 Januari 2017

Individu, Keluarga dan Masyarakat

KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK
Pengertian kekerasan terhadap anak menurut para ahli
Menurut sutanto (2006) kekerasan anak adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari orangtua atau pengasuh yang berakibat penderitaan, kesengsaraan, cacat/kematian. Kekerasan pada anak lebih bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau luka pada tubuh sang anak.
Nadia (2004) mengartikan kekerasan anak sebagai bentuk penganiayaan baik fiisk maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah tindakan kasar yang mencelakakan anak dan segala bentuk kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis adalah semua tindakan merendahkan/meremehkan anak.
Lebih lanjut agus (2006) melihat kekerasan anak sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dan dibanyak negara dikategorikan sebagai kejahatan sehingga untuk mencegahnya dapat dilakukan oleh para petugas hukum.
Sedangkan aisyah (2003) menganggap kekerasan merupakan perlakuan yang salah dari orangtua. Patilima mendefinisikan perlakuan yang salah pada anak adalah segala perlakuan terhadap anak yang akibat dari kekerasannya mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial maupun mental.
 Faktor faktor  Penyebab Terjadinya Kekerasan terhadap Anak :
Ada banyak faktor kenapa terjadi kekerasan terhadap anak :
· Anak mengalami cacat tubuh, gangguan tingkah laku yang aneh, autisme, terlalu lugu
· Kemiskinan keluarga (banyak anak).
· Keluarga pecah (broken home) akibat perceraian, ketiadaan Ibu dalam jangka panjang.
· Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidak mampuan mendidik anak, anak yang tidak diinginkan (Unwanted Child) atau anak lahir diluar nikah.
· Pengulangan sejarah kekerasan orang tua yang dulu sering memperlakukan anak-anaknya dengan pola yang sama
· Kondisi lingkungan yang buruk, keterbelakangan
· Kesibukan orang tua sehingga anak menjadi sendirian bisa menjadi pemicu kekerasan terhadap anak
· Kurangnya pendidikan orang tua terhadap anak.
 Bentuk Kekerasan Terhadap Anak :
1.Kekerasan Fisik
Bentuk kekerasan seperti ini mudah diketahui karena akibatnya bisa terlihat pada tubuh korban Kasus physical abuse: persentase tertinggi usia 0-5 tahun (32.3%) dan terendah usia 13-15 tahun (16.2%). Kekerasan biasanya meliputi memukul, mencekik, menempelkan benda panas ke tubuh korban dan lain-lainnya. Dampak dari kekerasan seperti ini selain menimbuBlkan luka dan trauma pada korban, juga seringkali membuat korban meninggal
2. Kekerasan secara Verbal
Bentuk kekerasan seperti ini sering diabaikan dan dianggap biasa atau bahkan dianggap sebagai candaan. Kekerasaan seperti ini biasanya meliputi hinaan, makian, maupun celaan. Dampak dari kekerasaan seperti ini yaitu anak jadi belajar untuk mengucapkan kata-kata kasar, tidak menghormati orang lain dan juga bisa menyebabkan anak menjadi rendah diri.
3. Kekerasan secara Mental
Bentuk kekerasan seperti ini juga sering tidak terlihat, namun dampaknya bisa lebih besar dari kekerasan secara verbal. Kasus emotional abuse: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (28.8%) dan terendah usia 16-18 tahun (0.9%) Kekerasaan seperti ini meliputi pengabaian orang tua terhadap anak yang membutuhkan perhatian, teror, celaan, maupun sering membanding-bandingkan hal-hal dalam diri anak tersebut dengan yang lain, bisa menyebabkan mentalnya menjadi lemah. Dampak kekerasan seperti ini yaitu anak merasa cemas, menjadi pendiam, belajar rendah diri, hanya bisa iri tanpa mampu untuk bangkit.
 4.Pelecehan Seksual
Bentuk kekerasan seperti ini biasanya dilakukan oleh orang yang telah dikenal anak, seperti keluarga, tetangga, guru maupun teman sepermainannya sendiri. Kasus pelecehan eksual: persentase tertinggi usia 6-12 tahun (33%) dan terendah usia 0-5 tahun (7,7%).Bentuk kekerasan seperti ini yaitu pelecehan, pencabulan maupun pemerkosaan. Dampak kekerasan seperti ini selain menimbulkan trauma mendalam, juga seringkali menimbulkan luka secara fisik.
Berikutnya hendak dikemukakan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang ditetapkan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Seperti dikemukakan di atas, bahwa ada beberapa bentuk kekerasan terhadap anak, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Bentuk bentuk kekerasan terhadap anak tersebut dijabarkan ke dalam berbagai tindak pidana, seperti diatur dalam Pasal 77 s/d Pasal 89. Berbagai bentuk tindak pidana kekerasan pada anak dalam UU Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
(1) diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya (Pasal 77);
(2)penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan fisk, mental, maupun social (Pasal 77);
(3) membiarkan anak dalam situasi darurat, seperti dalam pengusian, kerusuhan, bencana alam, dan/atau dalam situasi konflik bersengjata (Pasal 78);
(4) membiarkan anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anakyang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkhohol, psikotropika, dan zat adiktif lainya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu (Pasal 78);
(5) pengangkatan anak yang tidak sesuai dengan Pasal 39 (Pasal 79);
(6)melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap anak (Pasal 80);
(7) melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan (Pasal 81)
(8) melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul (Pasal 82);
(9) memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual (Pasal 83);
(10) melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum(Pasal 84);
(11) melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak(Pasal 85);
(12) melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak, tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objeknya tanpa mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, secara melawan hukum (Pasal 85);
(13) membujuk anak untuk memilih agama lain dengan menggunakan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan (Pasal 86);
(14) mengeksploitasi ekonomi dan seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (Pasal 88);
(15) menempatkan, membiarkan, melibatkan,menuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan produksi atau distribusi narkotika, psikotropika, alkhohol, dan/atau zat adiktif lainya (napza) (Pasal89).
  Dampak dari Kekerasan pada Anak :
Dampak kekerasan pada anak yang diakibatkan oleh orangtuanya sendiri atau orang lain sangatlah buruk antara lain:
1.      Agresif.
Sikap ini biasa ditujukan anak kepada pelaku kekerasan. Umumnya ditujukan saat anak merasa tidak ada orang yang bisa melindungi dirinya. Saat orang yang dianggap tidka bisa melindunginya itu ada disekitarnya, anak akan langsung memukul datau melakukan tindak agresif terhadap si pelaku. Tetapi tidak semua sikap agresif anak muncul karena telah mengalami tindak kekerasan.


2.      Murung/Depresi
Kekerasan mampu membuat anak berubah drastis seperti menjadi anak yang memiliki gangguan tidur dan makan, bahkan bisa disertai penurunan berat badan. Ia akan menjadi anak yang pemurung, pendiam, dan terlihat kurang ekspresif.
3.      Mudah menangis
Sikap ini ditunjukkan karena anak merasa tidak nyaman dan aman dengan lingkungan sekitarnya. Karena dia kehilangan figur yang bisa melindunginya, kemungkinan besar pada saat dia besar, dia tidak akan mudah percaya pada orang lain.
4.      Melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain
Dari semua ini anak dapat melihat bagaimana orang dewasa memperlakukannya dulu. Ia belajar dari pengalamannya, kemudian bereaksi sesuai dengan apa yang dia alami.
 Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan :

Perlindungan anak adalah suatu usaha yang mengadakan situasi dan kondisi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif. Ini berarti dilindunginya anak untuk memperoleh dan mempertahankan haknya untuk hidup, mempunyai kelangsungan hidup, bertumbuh kembang dan perlindungan dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya sendiri atau bersama para pelindungnya. (Arief Gosita, 1996:14).
Menurut pasal 1 nomor 2 , Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak disebutkan bahwa:
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat  hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pada umumnya, upaya  perlindungan anak dapat dibagi menjadi perlindungan langsung dan tidak langsung, dan  perlindungan yuridis dan non-yuridis. Upaya-upaya perlindungan secara langsung di antaranya meliputi: pengadaan sesuatu agar anak terlindungi dan diselamatkan dari  sesuatu yang membahayakannya, pencegahan dari segala sesuatu yang dapat merugikan atau mengorbankan anak, pengawasan, penjagaan terhadap gangguan dari dalam dirinya atau dari luar dirinya, pembinaan (mental, fisik, sosial), pemasyarakatan pendidikan formal dan informal, pengasuhan (asah, asih, asuh), pengganjaran (reward), pengaturan dalam peraturan perundang-undangan.(Arief Gosita, 1996:6)
Sedangkan, upaya perlindungan tidak langsung antara lain meliputi: pencegahan orang lain merugikan, mengorbankan kepentingan anak melalui suatu peraturan perundang-undangan, peningkatan pengertian yang tepat mengenai manusia anak serta hak dan kewajiban, penyuluhan mengenai pembinaan anak dan keluarga, pengadaaan sesuatu yang menguntungkan anak, pembinaan (mental, fisik dan sosial) para partisipan selain anak yang bersangkutan dalam pelaksanaan perlindungan anak, penindakan mereka yang menghalangi usaha perlindungan anak.(Arief Gosita, 1996:7)
Kedua upaya perlindungan di atas sekilas nampak sama dalam hal bentuk upaya perlindungannya. Perbedaan antara keduanya terletak pada objek dari perlindungan itu sendiri. Objek dalam upaya perlindungan langsung  tentunya adalah anak secara langsung. Sedangkan upaya perlindungan tidak langsung, lebih pada para partisipan yang berkaitan dan berkepentingan terhadap perlindungan anak, yaitu orang tua, petugas dan pembina.
Demi menimbulkan hasil yang optimal, seyogyanya upaya perlindungan ini ditempuh dari dua jalur, yaitu dari jalur pembinaan para partisipan yang berkepentingan dalam perlindungan anak, kemudian selanjutnya pembinaan anak secara langsung oleh para partisipan tersebut.
Upaya-upaya ini lebih merupakan upaya yang integral, karena bagaimana mungkin pelaksanaan perlindungan terhadap anak dapat berhasil, apabila para partisipan yang terkait seperti orang tua, para petugas dan pembina, tidak terlebih dahulu dibina dan dibimbing serta diberikan pemahaman mengenai cara melindungi anak dengan baik.
Ditinjau dari sifat perlindungannya, perlindungan anak juga dapat dibedakan dari menjadi: perlindungan yang bersifat yuridis, meliputi perlindungan dalam bidang hukum perdata dan dalam hukum pidana; perlindungan yang bersifat non-yuridis, meliputi perlindungan di bidang sosial, bidang kesehatan dan bidang pendidikan. (Maulana Hassan Waddong, 2000:40)
Upaya perlindungan anak korban kekerasan baru mulai mendapat perhatian penguasa, secara lebih komprehensif, sejak ditetapkannya UU Perlindungan Anak, meski perlindungan itu masih memerlukan instrumen hukum lainnya guna mengoperasionalkan perlidunngan tersebut.
Di samping adanya perlindungan yang bersifat abstrak (secara tidak langsung) melalui pemberian sanksi pidana kepada pelaku kekerasan terhadap anak, UU Perlindungan Anak juga menetapkan beberapa bentuk perlindungan yang lain terhadap anak korban kekerasan.
- Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan”.
- Pasal 18 berbunyi:
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya”.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh UU (Pasal 17 ayat 2 dan Pasal 18) hanya berupa kerahasiaan si anak, bantuan hukum dan bantuan lain. Hanya sayang, bahwa makna kerahasiaan tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut.
Kemudian perlindungan yang berupa bantuan lainnya, dalam penjelasann Pasal 18, hanya disebutkan bahwa: “bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik,, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan”.
Dalam Bab IX tentang Penyelenggaraan Perlindungan ditetapkan beberapa bentuk perlidungan anak yang mencakup perlindungan agama, kesehatan, sosial, dan pendidikan. Dalam perlindungan tersebut tidak disebutkan secara khusus tentang perlindungan bagi anak korban kekerasan. Baru dalam bagian kelima (Pasal 59-71) diatur tentang perlindungan khusus, namun sayangnya dalam ketentuan ini juga ditegaskan tentang bentuk perlidungan khusus bagi anak korban kekerasan.

Dalam ketentuan ini hanya ditetapkan tentang proses dan pihak yang bertanggungjawan atas perlindungan anak korban kekerasan. Misalnya, perlindungan anak korban tindak pidana (Pasal 64 ayat 3) hanya ditentukan prosesnya, yaitu melalui:
(1) upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
(2) upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan     menghindari labelisasi;
(3) pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental maupun sosial; dan
(4) pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
 Kemudian juga dalam hal terjadi kekerasan yang berupa eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual (Pasal 66), perlindungan dilakukan melalui:
(1) penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundangundangan
yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
(2) pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
(3) pelibatan pemerintah dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Pihak yang bertanggung jawab dalam perlindungan tersebut, semuanya hanya ditentukan, yaitu pemerintah dan masyarakat. Perlindungan yang diberikan oleh UU ini pada dasarnya juga masih bersifat abstrak, tidak secara langsung dapat dinikmati oleh korban kekerasan. Artinya, bahwa korban kekerasan tidak memperoleh perlindungan yang berupa pemenuhan atas kerugian yang dideritanya.
Adanya ketentuan tentang Komisi Perlindungan Anak (Pasal 74-76) juga belum menunjukkan adanya upaya pemberian perlindungan terhadap anak korban kekerasan, sebab komisi ini tentunya juga hanya tergantung dari ada tidaknya perlindungan yang yang berupa pemenuhan atas kerugian atau penderiataan anak korban kekerasan.Pemberian perlindungan terhadap anak korban kekerasan, khususnya yang berupa pemenuhan ganti kerugian, baik melalui pemberian kompensasi dan/atau restitusi seharusnya memperoleh perhatian dari pembuat kebijakan.
Berbagai bentuk ganti rugi tersebut bukan semata-mata diberikan untuk perlindunagn korban. Oleh karena itu perlu ada perhatian dari pembuat UU tentang pemberian perlindungan korban kejahatan (kekerasan) secara langsung.Pelindungan ini sangat diperlukan bagi korban kekerasan yang memang sangat memerlukan pemulihan kerugian, baik ekonomi maupun fisik, sementara korban tidak mampu.
Seperti dikemukakan di atas, meski kedua UU tersebut sudah menetapkan berbagai bentuk perlindungan anak korban kekerasan, namun bentuk perlindungan yang bersifat langsung, baik dari negara ataupun dari pelaku kekerasan belum nampak secara jelas. Oleh karenanya perlu ditetapkan model pemberian perlindungan anak korban kekerasan baik dalam UU Perlindungan Anak secara jelas dan tegas , sehingga dalam kehidupan selanjutnya anak koban kekerasan benar-benar mendapat jaminan hukum yang jelas.

Contoh kasus berita kekerasan pada anak

Tega, Seorang Ibu di Cengkareng Mutilasi Anaknya yang Berumur 1 Tahun


Mutmainah (28), seorang ibu di Cengkareng, Jakarta Barat, memutilasi anaknya sendiri. Korban yang masih berumur satu tahun tewas seketika.

Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di kawasan Gang Jaya 24, Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016) malam. Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketua RT 04 RW 10 Cengkareng Barat, Suyadi mengatakan pada malam tadi dia dilapori oleh seorang warganya bernama Lastri. Warga tersebut merupakan tetangga dari pelaku.

"Warga melaporkan tetangga sebelah, katanya anaknya itu dipotong-potong," kata Suyadi ketika ditemui detikcom, Senin (3/10/2016) pagi.

Begitu mendapatkan laporan dari Lastri, Suyadi dan warga lain langsung merapat ke rumah pelaku. Begitu tiba di lokasi, mereka mendapati potongan tubuh korban ada di atas meja.

"Setelah saya pastikan bahwa sudah meninggal, saya hubungi Pak RW dan Babinsa," ujar Suyadi.

Polisi lantas datang ke lokasi. Pelaku langsung diamankan. Rumah tersebut kini dipasangi garis polisi.

Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Didik Sugiarto mengatakan kasus ini ditangani Polsek Cengkareng. Mutmainah saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cengkareng.

"Masih diperiksa," ujar Didik.

 Solusi Mencegah Terjadinya Kekerasan pada Anak :
UNTUK ANAK
1. Mulailah berani mengatakan tidak suka menjadi korban kekerasan
2. Hilangkan pikiran bahwa orang tua berhak menghukum anak karena alasan disiplin
3. Kalaupun melakukan kesalahan, hukuman tidak akan membuat keadaan menjadi lebih baik, namun justru akan menimbulkan dendam pada penghukum, sehingga katakan bahwa tanpa hukumanpun anda sudah tahu kesalahan diri.
4. Bicarakanlah kekerasan yang dialami anak dengan orang dewasa lain yang dianggap anak mampu membantu keluar dari permasalahan tersebut.
UNTUK ORANG TUA

1. Evaluasi diri mengenai pandangan kita tentang anak, apakah sudah tepat dan apakah kita sudah memberikan yang terbaik untuk anak kita.
2. Diskusi dan berbagi, dengan orang lain untuk mengetahui seberapa baik dan tepat perlakuan dan pandangan kita pada anak.
3. Perbanyak pengetahuan, pengetahuan yang tepat dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan sehingga kita mampu meletakkan pandangan kita mengenai anak secara lebih tepat sehingga kita tidak akan terkungkung oleh pandangan yang belum tentu benar.
4. Peka terhadap anak. Kepekaan terhadap anak akan membuat kita bersegara melakukan tindakan apabila kita mendapati anak menjadi korban kekerasan baik oleh anggota keluarga sendiri atau orang lain.
5. Hubungi lembaga yang berkompeten. Sekarang banyak lembaga yang bergerak dibidang hukum, perlindungan anak dan aparat pemerintah atau penegak hukum yang bisa membantu menghadapi kekerasan pada anak.
Anak adalah anugerah.  Sementara itu tak dipungkiri dalam membesarkan anak hari demi harinya, orang tua  bisa mengalami stress yang luar biasa.  Mulai dari suara tangis tengah malam, rewel, merengek, persoalan makan, toilet training, temper tantrum, pekerjaan rumah yang harus dibereskan serta kekacauan rumah yang tak pernah ada habisnya.  Belum lagi masalah external, relationship dan tekanan ekonomi, seringkali membuat hubungan orang tua dan anak berubah menjadi ledakan besar.  Kekerasan terhadap anak pun seringkali tak bisa dihindari.
Komnas Perlindungan Anak mencatat 61,4% pelaku kekerasan adalah orang tuanya sendiri.  Bahkan tak jarang orang tua tega melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang di luar akal sehat manusia.  Kondisi yang memprihatinkan ini bisa terjadi di sekitar kita.  Kita semua harus bertindak, kita juga turut bertanggung jawab untuk mewujudkan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak, yang dimulai dari keluarga.
Untuk Orang Tua dan Pengasuh:
Anak-anak memerlukan makanan, tempat tinggal, pakaian dan terlebih dari itu semua, mereka membutuhkan kasih sayang.  Anak-anak perlu tahu bahwa mereka istimewa dan dicintai.  Jadi, sebelum kehilangan kesabaran Anda, saran ini dapat membantu:
  • Luangkan waktu untuk diri sendiri.  Ketika dihadapkan dengan persoalan hidup hingga pada titik puncak merasa kewalahan atau nyaris di luar kendali, luangkan waktu untuk tenang sejenak; jangan timpakan persoalan pada anak.
  • Berpikirlah sebelum bertindak.  Misalnya jika frustasi dengan suara tangis bayi, jangan guncangkan bayi dengan keras, karena akan mengakibatkan cidera atau kematian.
  • Minta bantuan orang lain.  Menjadi orang tua tidaklah mudah.  Telepon teman/saudara, mintalah bantuan orang lain yang memahami tahapan perkembangan anak.
  • Perhatikan acara televisi dan games yang anak Anda lihat. Maraknya film kekerasan dan program TV dapat membahayakan mereka.
Untuk Teman dan Tetangga:
Para orang tua di sekitar Anda membutuhkan Anda dalam membesarkan anak-anak yang sehat dan bahagia.  Jadi, jika Anda ingin melakukan sesuatu dalam upaya mencegah kekerasan terhadap anak, perhatikan:
  • Aktiflah di komunitas Anda dan kenalilah tetangga Anda.  Tawarkan uluran tangan untuk mengurus anak-anak akan sangat membantu orang tua lepas dari ketegangan.
  • Menjadi relawan pencegahan kekerasan anak
  • Ikut serta mempromosikan serta mengembangkan layanan kebutuhan anak dan keluarga di komunitas Anda, baik di lingkungan rumah, gereja atau lainnya.
  • Laporkan jika Anda melihat kekerasan pada anak atau pengabaian anak.
  • Jika Anda punya memiliki alasan mempercayai bahwa anak telah mengalami kekerasan, laporkanlah kepada polisi atau bisa juga menghubungi hotline service KPAI (021-31901556) atau Komnas PA (021-87791818

http://news.detik.com/berita/d-3311781/tega-seorang-ibu-di-cengkareng-mutilasi-anaknya-yang-berumur-1-tahun